makalah tentang hukum tata negara di indonesia terlengkap
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tata Negara berarti sistem penataan
negara yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan mengenai
substansi norma kenegaraan[1].
Dengan perkataan lain, ilmu Hukum Tata Negara dapat dikatakan merupakan cabang
ilmu hukum yang membahas mengenai tatanan struktur kenegaraan, mekanisme
hubungan antar struktur-struktur organ atau struktur kenegaraan, serta
mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara.
Di dalam study hukum tata negara itu
sebenarnya ada pula cabang ilmu yang melakukan telaah perbandingan antar
berbagai konstitusi yaitu hukum tatanegara perbandingan atau ilmu perbandingan
hukum tata negara. Disisi lain tentunya hukum tatanegara bersifat tertulis yang
merupakan sumber-sumber hukum tata negara.
Sumber-sumber hukum tata negara
memiliki banyak arti, tergantung dari sudut mana seseorang ahli hukum
melihatnya, untuk itu seorang ahli sejarah memiliki arti yang berbeda dengan
seorang ahli sosiologi, demikian pula berbeda dengan ahli ekonomi. Menurut bangir
manan dalam bukunya “konversi ketatanegaraan “ di dalam menelaah dan
mempelajari sumber hukum memerlukan kehati-hatian karena istilah sumber hukum
mengandung berbagai pengertian. Tanpa kehati-hatian dan kecermatan dengan apa
yang dimaksud sumber hukum akan menimbulkan kekeliruan bahkan kesesatan.
Adapun untuk mengetahui sumber-sumber hukum terlebih dahulu
harus ditentukan dari sudut mana sumber-sumber hukum itu dilihat, sehingga L.J.
Van Apeldoorn menyatakan bahwa perkataan sumber hukum dipakai dalam arti
sejarah, kemasyarakatan, filsafat dan arti formal.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka penulis perlu merumuskan masalah-masalah yang akan
dibahas dalam makalah ini yaitu apa yang dimaksud dengan sumber hukum tata
negara serta bagaimana bentuk sumber hukum tata negara di Indonesia?
C. Tujuan Penulisan Makalah
Berdasarkan
rumusan masalah di atas, maka tujuan dari penulisan makalah ini adalah untukj
mengetahui sumber makna hukum tata negara serta bentuk sumber hukum tata negara
di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
Sumber-Sumber Hukum
Tata Negara
A.
Istilah Sumber Hukum
Dalam pasal 1 ketetapan MPR No.
III/MPR/2000 ditentukan bahwa Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa
tulisan, dokumen, naskah, dsb, yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai
pedoman hidupnya pada masa tertentu. Menurut Tjipto Rahardjo “Sumber yang
melahirkan hukum digolongkan dari dua kategori, yaitu sumber-sumber yang
bersifat hukum dan yang bersifat sosial. Sumber yang bersifat hukum merupakan
sumber yang diakui oleh hukum sendiri sehingga secara langsung bisa melahirkan
atau menciptakan hukum.
Istilah
“hukum tata negara” merupakan hasil terjemahan sari perkataan bahasa belanda
yakni staatsrecht. Pengertian hukum tata negara menurut Van Vollenhoven
menerangkan bahwa hukum tata negara itu adalah semua kaidah hukum yang bukan
hukum tata negara material, bukan hukum perdata material, dan bukan hukum
pidana material. Jadi, hukum tata negara mengatur semua masyarakat hukum
atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing
itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan
dan fungsinya masing-masing sehingga yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat,
hukum disana serta menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan
tersebut.
b.
Pengertian Sumber-sumber hukum
Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb, yang
dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu.
Menurut Tjipto Rahardjo “Sumber yang melahirkan hukum digolongkan dari dua
kategori, yaitu sumber-sumber yang bersifat hukum dan yang bersifat sosial.
Sumber yang bersifat hukum merupakan sumber yang diakui oleh hukum
sendiri sehingga secara langsung bisa melahirkan atau menciptakan hukum.
c.
Macam-macam sumber hukum
Istilah
sumber-sumber hukum mempunyai arti yang bermacam-macam tergantung dari mana
seorang ahli hukum melihatnnya. Menurut Utrecht mengenai sumber hukum dapat
dibagi dalam arti formal dan materiel.
sumber hukum materiel adalah
faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi terbentuknya hukum (pengaruh
terhadap pembuatan undang-undang, pengaruh terhadap putusan hakim, dan
sebagainya), faktor-faktor yang mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan
hukum atau tempat dari mana hukum itu diambil. Sehingga sumber-sumber
hukum materiel dapat ditinjau dari berbagai sudut. Misalnya, dari sudut
ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Contohnya
:
a.
Seorang ahli ekonomi akan menyatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam
masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
b.
Seorang ahli kemasyarakatan (sosiologi) akan menyatakan bahwa yang menjadi
sumer hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
Sumber
hukum dalam arti formal terbagi antara lain :
1.
Undang-undang (statute),
2.
Kebiasaan (costum),
3.
Keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi)
4.
Traktat (treaty),
5. Pendapat sarjana hukum
(doktrin).
1.
Undang-undang (statute)
Hukum
perundang-undang adalah suatu peraturan atau keputusan negara yang tertulis
dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang (bersama-sama DPR dan
Presiden) dan mengikat masyarakat. Menurut Buys, undang-undang mempunyai
dua arti,yakni :
a.
Undang-undang dalam arti formal: ialah setiap keputusan pemerintah yang
merupakan undang-undang karena perbuatannya. Misal, dibuat oleh pemerintah
bersama-sama parlement.
b.
Undang-undang dalam arti material: ialah setiap keputusan pemerintah yang
menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Adapun
urutan perundang-undang republik indonesia TAP MPR No.III/MPR/2000 yang semula
TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 dan MPR No.IX/MPR/1978 adalah sebagai berikut :
1.
undang-undang dasar 1945
2.
ketetapan MPR-RI
3.
undang-undang
4.
peraturan pemerintah pengganti undang-undang
5.
peraturan pemerintah
6.
keputusan presiden
7.
peraturan daerah.
Jadi jika dikaitkan dengan tata
urutan peraturan perundang-undanga di Indonesia berdasarkan TAP MPR No.
III/MPR/2000 dirumuskan.
2.
Kebiasaan (costum)
Kebiasaan
dapat diartikan perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama, merupakan
suatu bukti bahwa orang banyak menyukai perbuatan tersebut, jadi kebiasaan
adalah suatu perbuatan adalah suatu perbuatan orang secara tetap. Menurut Merto
Kusumo, bahwa kebiasaan dapat menjadi hukum diperlukan syarat-syarat sebagai
berikut :
1.
Syarat materil: adanya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap atau diulang,
yaitu suatu rangkaian perbuatan yang sama, yang berlangsung dalam waktu yang
lama (long et invetarata cosuetudo)
2.
Syarat intelektual: kebiasaan itu harus menimbulkan opinio necessitatis
(keyakinan umum) bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban hukum
3.
Adanya akibat hukum apabila hukum kebiasaan itu dilanggar.
Hukum
kebiasaan terdapat kelemaha-kelemahan, sebab tidak dirumuska secara jelas dan
pada umumnya sukar digali, karena tidak tertulis. Disamping itu, juga bersifat
beranekaragam sehingga tidak menjamin kepastian hukum dan sulit untuk beracara.
3.
Keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi)
Istilah
yurisprudensi berasal dari bahasa latin yaitu jurisprudentia yang berarti
pengetahuan hukum. Yurisprudensi menurut C.S.T.Kansil adalah keputusan hakim
terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian
mengenai masalah yang sama. Adapun seorang hakim mempergunakan putusan
hakim lain disebabkan oleh berbagai pertimbangan. Antara lain, pertimbangan
pisikologis, pertimbangan praktis, pertimbangan pendapat yang sama. Selanjutnya
yurisprudensi terbagi atas dua macam yakni:
1.
Yurisprudensi tetap, yakni keputusan hakim karena rentetan keputusan yang sama
dan dijadikan dasar atau patokan untuk memutuskan suatu perkara (standard
arresten). Standar adalah dasar atau baku, arresten adalah keputusan mahkamah
agung.
2.
Yurisprudensi tetap, yaitu (keputusan hakim) yang terdahulu yang belum masuk
menjadi yurisprudensi tetap (standard arresten).
4.
Traktat (treaty)
Traktat
atau perjanjian internasional ialah persetujuan yang diadakan oleh indonesia
dengan negara-negara lain, di dalam indonesia telah mengikat diri untuk
menerima hak-hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian yang diadakan itu,
traktat merupakan sumber hukum yang penting. Untuk itu, tidak cukup traktat
atau perjanjian yang ditandatangani oleh indonesia, namun harus pula
diratifikasi (mendapatkan pengesahan) sebelum perjanjian tiu mengikat. Disamping
traktat ada perjanjia internasional biasa yang diadakan pemerintah atau badan
eksekutif (eksekitive agreement) dengan pemerintah lain dengan tidak memerlukan
pengesahan.
5.
Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Doktrin
sebagai sumber hukum formil yakni pendapat para sarjana hukum yang terkemuka
yang besar pengaruhnya terhadap hakim, dalam mengambil keputusan.
Menurut Prof. Dr. Sudikno M.SH.
doktrin adalah pendapat para sarjana hukum yang merupakan sumber hukum te-mpat
hakim yang dapat menemukan hukumnya. Seringkali terjadi hakim dalam
keputusannya menyebut pendapat sarjana hukum, sebagai dasar pertimbangan untuk
memutuskan perkara tertentu. Dengan demikian dapat dkatakan bahwa hakim
menemukan doktrin dalam doktrin itu. Doktrin yang demikian adalah sumber hukum
, ialah sumber hukum formil.
BAB III
KESIMPULAN
PENUTUP
Demikian
makalah dari kami semoga mahasiswa dapat mengetahui dan memahami apa
pengertian dari Hukum Tata Negara, Apayang dimaksud d engan Sumber Hukum dan
apa saja sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia.
kita sebagai manusia tentu masih
banyak kekurangan oleh karena itu marilah kita bersama saling mengisi
kekurangan itu dengan berbagi pengetahuan. Penulis menyadari bahwa kemampuan
yang dimiliki masih sangat kurang dan sangat terbatas untuk meningkatkan kemampuan
penulis maka sangat diharapkan sumbangan-sumbangan pemikiran dari mahasiswa
lainnya / pembaca. Karena penulis memahami sebagai seorang mahasiswa yang masih
dalam tahap pembelajaran.
DAFTAR PUSTAKA
Hadisoeprapto, Hartono, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2011.
Asshiddiqie, Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Ishaq. Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Huda, Ni’matul, Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
2006.
C.S.T. Kansil, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, Jakarta: Bina Aksara, 1986.
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai
Pustaka, 1982.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.