Monday, September 14, 2015

makalah terlengkap tentang hukum tata negara di indonesia

makalah tentang hukum tata negara di indonesia terlengkap





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Tata Negara berarti sistem penataan negara yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan mengenai substansi norma kenegaraan[1]. Dengan perkataan lain, ilmu Hukum Tata Negara dapat dikatakan merupakan cabang ilmu hukum yang membahas mengenai tatanan struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur-struktur organ atau struktur kenegaraan, serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara.
Di dalam study hukum tata negara itu sebenarnya ada pula cabang ilmu yang melakukan telaah perbandingan antar berbagai konstitusi yaitu hukum tatanegara perbandingan atau ilmu perbandingan hukum tata negara. Disisi lain tentunya hukum tatanegara bersifat tertulis yang merupakan sumber-sumber hukum tata negara.
Sumber-sumber hukum tata negara memiliki banyak arti, tergantung dari sudut mana seseorang ahli hukum melihatnya, untuk itu seorang ahli sejarah memiliki arti yang berbeda dengan seorang ahli sosiologi, demikian pula berbeda dengan ahli ekonomi. Menurut bangir manan dalam bukunya “konversi ketatanegaraan “ di dalam menelaah dan mempelajari sumber hukum memerlukan kehati-hatian karena istilah sumber hukum mengandung berbagai pengertian. Tanpa kehati-hatian dan kecermatan dengan apa yang dimaksud sumber hukum akan menimbulkan kekeliruan bahkan kesesatan.
Adapun untuk mengetahui sumber-sumber hukum terlebih dahulu harus ditentukan dari sudut mana sumber-sumber hukum itu dilihat, sehingga L.J. Van Apeldoorn menyatakan bahwa perkataan sumber hukum dipakai dalam arti sejarah, kemasyarakatan, filsafat dan arti formal.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis perlu merumuskan masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu apa yang dimaksud dengan sumber hukum tata negara serta bagaimana bentuk sumber hukum tata negara di Indonesia?
C.    Tujuan Penulisan Makalah
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan dari penulisan makalah ini adalah untukj mengetahui sumber makna hukum tata negara serta bentuk sumber hukum tata negara di Indonesia. 

 BAB II
PEMBAHASAN
Sumber-Sumber Hukum Tata Negara
A.    Istilah Sumber Hukum
Dalam pasal 1 ketetapan MPR No. III/MPR/2000 ditentukan bahwa Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb, yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. Menurut Tjipto Rahardjo “Sumber yang melahirkan hukum digolongkan dari dua kategori, yaitu sumber-sumber yang bersifat hukum dan yang bersifat sosial.  Sumber yang bersifat hukum merupakan sumber yang diakui oleh hukum sendiri sehingga secara langsung bisa melahirkan atau menciptakan hukum.

Istilah “hukum tata negara” merupakan hasil terjemahan sari perkataan bahasa belanda yakni staatsrecht.  Pengertian hukum tata negara menurut Van Vollenhoven menerangkan bahwa hukum tata negara itu adalah semua kaidah hukum yang bukan hukum tata negara material, bukan hukum perdata material, dan bukan hukum pidana material.  Jadi, hukum tata negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing sehingga yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat, hukum disana serta menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.
b. Pengertian Sumber-sumber hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb, yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. Menurut Tjipto Rahardjo “Sumber yang melahirkan hukum digolongkan dari dua kategori, yaitu sumber-sumber yang bersifat hukum dan yang bersifat sosial.  Sumber yang bersifat hukum merupakan sumber yang diakui oleh hukum sendiri sehingga secara langsung bisa melahirkan atau menciptakan hukum.
c. Macam-macam sumber hukum
Istilah sumber-sumber hukum mempunyai arti yang bermacam-macam tergantung dari mana seorang ahli hukum melihatnnya. Menurut Utrecht mengenai sumber hukum dapat dibagi dalam arti formal dan materiel.
sumber hukum materiel adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi terbentuknya hukum (pengaruh terhadap pembuatan undang-undang, pengaruh terhadap putusan hakim, dan sebagainya), faktor-faktor yang mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum atau tempat dari mana hukum itu diambil.  Sehingga sumber-sumber hukum materiel dapat ditinjau dari berbagai sudut. Misalnya, dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Contohnya :
a. Seorang ahli ekonomi akan menyatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
b. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiologi) akan menyatakan bahwa yang menjadi sumer hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
Sumber hukum dalam arti formal terbagi antara lain :
1. Undang-undang (statute),
2. Kebiasaan (costum),
3. Keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi)
4. Traktat (treaty),
5. Pendapat sarjana hukum (doktrin). 

1. Undang-undang (statute)
Hukum perundang-undang adalah suatu peraturan atau keputusan negara yang tertulis dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang (bersama-sama DPR dan Presiden) dan mengikat masyarakat.  Menurut Buys, undang-undang mempunyai dua arti,yakni :
a. Undang-undang dalam arti formal: ialah setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena perbuatannya. Misal, dibuat oleh pemerintah bersama-sama parlement.
b. Undang-undang dalam arti material: ialah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Adapun urutan perundang-undang republik indonesia TAP MPR No.III/MPR/2000 yang semula TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 dan MPR No.IX/MPR/1978 adalah sebagai berikut :
1. undang-undang dasar 1945
2. ketetapan MPR-RI
3. undang-undang
4. peraturan pemerintah pengganti undang-undang
5. peraturan pemerintah
6. keputusan presiden
7. peraturan daerah.
Jadi jika dikaitkan dengan tata urutan peraturan perundang-undanga di Indonesia berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000 dirumuskan.


2. Kebiasaan (costum)
Kebiasaan dapat diartikan perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama, merupakan suatu bukti bahwa orang banyak menyukai perbuatan tersebut, jadi kebiasaan adalah suatu perbuatan adalah suatu perbuatan orang secara tetap. Menurut Merto Kusumo, bahwa kebiasaan dapat menjadi hukum diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Syarat materil: adanya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap atau diulang, yaitu suatu rangkaian perbuatan yang sama, yang berlangsung dalam waktu yang lama (long et invetarata cosuetudo)
2. Syarat intelektual: kebiasaan itu harus menimbulkan opinio necessitatis (keyakinan umum) bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban hukum
3. Adanya akibat hukum apabila hukum kebiasaan itu dilanggar.
Hukum kebiasaan terdapat kelemaha-kelemahan, sebab tidak dirumuska secara jelas dan pada umumnya sukar digali, karena tidak tertulis. Disamping itu, juga bersifat beranekaragam sehingga tidak menjamin kepastian hukum dan sulit untuk beracara.
3. Keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi)
Istilah yurisprudensi berasal dari bahasa latin yaitu jurisprudentia yang berarti pengetahuan hukum. Yurisprudensi menurut C.S.T.Kansil adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.  Adapun seorang hakim mempergunakan putusan hakim lain disebabkan oleh berbagai pertimbangan. Antara lain, pertimbangan pisikologis, pertimbangan praktis, pertimbangan pendapat yang sama. Selanjutnya yurisprudensi terbagi atas dua macam yakni:
1. Yurisprudensi tetap, yakni keputusan hakim karena rentetan keputusan yang sama dan dijadikan dasar atau patokan untuk memutuskan suatu perkara (standard arresten). Standar adalah dasar atau baku, arresten adalah keputusan mahkamah agung.
2. Yurisprudensi tetap, yaitu (keputusan hakim) yang terdahulu yang belum masuk menjadi yurisprudensi tetap (standard arresten).
4. Traktat (treaty)
Traktat atau perjanjian internasional ialah persetujuan yang diadakan oleh indonesia dengan negara-negara lain, di dalam indonesia telah mengikat diri untuk menerima hak-hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian yang diadakan itu, traktat merupakan sumber hukum yang penting. Untuk itu, tidak cukup traktat atau perjanjian yang ditandatangani oleh indonesia, namun harus pula diratifikasi (mendapatkan pengesahan) sebelum perjanjian tiu mengikat. Disamping traktat ada perjanjia internasional biasa yang diadakan pemerintah atau badan eksekutif (eksekitive agreement) dengan pemerintah lain dengan tidak memerlukan pengesahan.
5. Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Doktrin sebagai sumber hukum formil yakni pendapat para sarjana hukum yang terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim, dalam mengambil keputusan.
Menurut Prof. Dr. Sudikno M.SH. doktrin adalah pendapat para sarjana hukum yang merupakan sumber hukum te-mpat hakim yang dapat menemukan hukumnya. Seringkali terjadi hakim dalam keputusannya menyebut pendapat sarjana hukum, sebagai dasar pertimbangan untuk memutuskan perkara tertentu. Dengan demikian dapat dkatakan bahwa hakim menemukan doktrin dalam doktrin itu. Doktrin yang demikian adalah sumber hukum , ialah sumber hukum formil. 

BAB III
KESIMPULAN
PENUTUP
Demikian makalah dari kami semoga  mahasiswa dapat mengetahui dan memahami apa pengertian dari Hukum Tata Negara, Apayang dimaksud d engan Sumber Hukum dan apa saja sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia.
kita sebagai manusia tentu masih banyak kekurangan oleh karena itu marilah kita bersama saling mengisi kekurangan itu dengan berbagi pengetahuan. Penulis menyadari bahwa kemampuan yang dimiliki masih sangat kurang dan sangat terbatas untuk meningkatkan kemampuan penulis maka sangat diharapkan sumbangan-sumbangan pemikiran dari mahasiswa lainnya / pembaca. Karena penulis memahami sebagai seorang mahasiswa yang masih dalam tahap pembelajaran.
 


DAFTAR PUSTAKA
Hadisoeprapto, Hartono, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2011.
Asshiddiqie, Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Ishaq. Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Huda, Ni’matul, Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.
C.S.T. Kansil, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, Jakarta: Bina Aksara, 1986.
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1982.





[1]

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.